PPID Diskominfo Rohul Raih Juara III Anugerah KIP KI Award 2018
Langkah dan berbagai terobosan yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam upaya mempermudah pelayanan di bidang informasi publik, terkait pemanfaatan teknologi informasi dapat pengakuan di tingkat Provinsi Riau.
Walaupun Diskominfo Rohul merupakan OPD yang terbilang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul, namun Diskominfo Rohul di bawah kepemimpinan Gorneng SSos, MSi, sudah mampu meraih prestasi di level provinsi di bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Itu terbukti, Diskominfo Rohul meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Award 2018 Kategori kabupaten/kota, yang diprakarsai Komisi Informasi Riau.
Penghargaan yang diraih tersebut, bentuk komitmen dan konsistennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang KIP, Kepala Diskominfo Rohul sebagai Pembina Utama atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rohul.
Di kegiatan bergengsi yang digelar di Hotel Pesona Kota Pekanbaru, Jumat (21/12/2018) kemarin, Kabupaten Rohul diumumkan sebagai juara ketiga untuk kategori kabupaten/ kota Keterbukaan Informasi Publik.
Pada penerimaan Penganugerahan dan Pemeringkatan Badan Publik se-Provinsi Riau tahun 2018, juga dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Cecep Suryadi, MIP, Gubernur Riau diwakili Kadis Kominfotik Riau Yogi Getri, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng, dan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Riau.
Dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, bahwa nafas dari integritas adalah transparansi. Menurutnya, banyak manfaatnya bila badan publik dapat melaksanakan kegiatan secara transparansi melalui keterbukaan informasi publik. Salah satunya, tranparansi dapat menghindarkan dari jeratan hukum.
“Kita berharap, setiap badan publik di Provinsi Riau dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan," harap Zufra.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi MIp mengaku bahwa tidak semua permintaan informasi harus dipenuhi, seperti bukan untuk itikad baik, apalagi bertujuan mengganggu Badan Publik atau tujuannya tidak jelas. Kemudian, salah satu indikasi permintaan informasi, yakni permintaan informasi publik ditujukan pemohon ke Badan Publik.
Usai terima piala dan piagam penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Kepala Diskominfo Rohul Gorneng, diwakili Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri SSos, MSi, mengatakan bahwa penghargaan diraih PPID Diskominfo Rohul sebagai motivasi yang lebih baik ke depannya dalam pengelolaan PPID, dalam rangka mempermudah pelayanan di bidang Informasi Publik.
"Penghargaan Komisi Informasi Award 2018 itu, akan menjadi penyemangat bagi Diskominfo Rokan Hulu dalam meningkatkan pelayanan, khususnya terkait Keterbukaan Informasi Publik," kata Zulfikri.
"PPID selalu berikan pelayanan informasi publik, seperti tersedianya daftar informasi publik, website resmi Media Center Rohul, dan aplikasi lainnya," ungkap Zulfikri, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Juneidy SIp, MSi.
Diacara Puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2018 diprakarsai Komisi Informasi Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis meraih peringkat pertama, disusul juara kedua dan ketiga yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.
Komentar
-
komentar facebook sedang dipersiapkan