Bupati Sukiman Buka FGD dan Ekspos Riset Publik Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Fungsional

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :23 Agustus 2023 | Dudah Dilihat : 121 Kali Dilihat

ROKAN HULU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Ekspos Publik Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), di Convention Hall Masjid Islamic Center Rohul, Rabu (23/8/2023).

Dalam FGD itu dengan menghadirkan Peneliti Ahli Madya pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Dr. Drs. Herie Saksono, M.Si, Kepala Bappeda Rohul Drs. H. Yusmar M.Si, Plt Kesbangpol Irvandri S.Sos M.Ip, Kabit Litbang Bappeda Rohul Nelson ST, dan perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Rohul H. Sukiman mengaku reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda prioritas dari Pemerintah saat ini. Sehingga untuk merealisasikan hal tersebut, maka dilaksanakan lah penyetaraan jabatan yang menjadi salah satu upaya agar proses penyederhanaan Birokrasi, yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kerja dan peningkatan kinerja pelayanan publik kearah yang lebih baik.

Lanjut Sukiman, Upaya ini diawali oleh keseriusan pemerintah Pusat yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

"Saat ini implementasi penyetaraan jabatan masih mengalami beberapa kendala, diantaranya masih ditemukan adanya paradigma yang kurang tepat dan ketidaksiapan pegawai untuk melaksanakan kebijakan penyetaraan jabatan dan masih adanya ketidak sesuaian antara jabatan fungsional yang diberikan dengan passion pegawai atau latar belakang pendidikan.

"Perubahan dan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional juga berdampak pada mekanisme pengembangan kompetensi, pengembangan karier, penataan kelas formasi, jabatan, peta pekerjaan dan pola karir jabatan fungsional yang harus lebih di menjadi perhatian setiap organisasi," kata Sukiman

Berdasarkan kendala tersebut, dikatakan Bupati Sukiman, pentingnya Pemkab Rohul menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan riset publik implementasi kebijakan penyetaraan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu ini.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, akan ada rekomendasi-rekomendasi atau perumusan kebijakan guna mempersingkat aliran birokrasi dan meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat," harap Bupati.

Selain itu, Bupati Sukiman juga berharap kegiatan ini dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien pada birokrasi Pemerintahan yang merupakan instrumen penting untuk memberikan peluang pengembangan karier dalam mendukung organisasi tetap berjalan dengan sistem karier yang tadinya berbasis struktural dapat beralih ke fungsional.

"Kepada para peserta untuk dapat bekerja lebih ikhlas, bersemangat dan bekerja keras untuk mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang lebih maju, lebih berdaya, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat Rokan Hulu," kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Bappeda Rohul, Drs. H. Yusmar M.Si mengatakan Tujuan digelarnya FGD ini untuk mencari solusi tentang peralihan besar-besaran terhadap pejabat struktural khususnya Esselon IV atau Pengawas menjadi tenaga fungsional sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Pusat.

"Struktur itu artinya Pegawai yang sudah punya jabatan Eselon IV, beberapa hal berbeda dengan fungsional, tentu ini ada kajian khusus di pusat sehingga dilaksanakan sampai ke daerah, yang utama itu sekarang Pegawai Negeri itu adalah Fungsinya, makanya disebut Fungsional. Apa keahliannya yang dikembangkan sehingga OPD itu lebih baik kedepannya," terang Yusmar

Lanjut Yusmar, Hal ini lah yang melatarbelakangi sehingga diadakan kajian dan penjelasan dari BRIN yang berkaitan dengan Bappeda untuk melihat kegelisahan-kegelisahan ASN dari peralihan ini Struktural ke Fungsional.

"Yang semulanya bisa naik pangkat setelah 4 tahun, yang harus mengumpulkan angka kredit jadi bisa saja orang itu naik pangkat 2 tahun sekali, bisa saja 3 tahun, 4 tahun bahkan 6 tahun tergantung bagaimana bisa bekerja mencatat dan mengumpulkan hasil kerja dia itu sendiri," kata Yusmar

Eks Kadis Kominfo Rohul ini menjelaskan, yang menjadikan fungsional itu bedanya secara umum. Struktural kalau dia sudah sampai 4 tahun memenuhi syarat bisa naik pangkat, kalau fungsional ini tidak, dia sendiri bekerja mencatat dan tidak punya staf," ujarnya

"Inilah yang kita coba bagaimana kedepannya mengumpulkan angka sehingga lebih cepat naik pangkat, karena berhubungan dengan kesejahteraan, kalau pangkatnya naik tentu kesejahteraannya naik, kemudian tidak hanya sekedar kesejahteraan tapi kinerjanya hal-hal lain juga bisa mendapatkan penghargaan," tambah Yusmar

Ia juga mengaku perputaran jabatan antara struktural ke fungsional ini berlaku umum, makanya mengundang narasumber yang yang berkompeten.

"Kita buat kegiatan ini, tapi kata BKPP Rohul sepanjang pengetahuan dia ini baru yang pertama dibuat dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan atau kerisauan-kerasauan terhadap pegawai Fungsional yang saat ini belum jelas apa yang dibuatnya dia berbuat untuk untuk pelaksanaan karirnya," pungkasnya (MCDiskominforohul/Hen)

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan